4 Fakta oleh Emisyah Satar Diduga lagi ketika dia masih di balik jeruji besi
Emisyah Satar kembali memegang status slot tergacor gampang menang tersangka dalam kasus korupsi. Bahkan, dia tidak melengkapi hukumannya di penjara.
Mantan Direktur Jenderal PT Garuda Indonesia masih menjalani hukuman delapan tahun penjara setelah kasus korupsi dalam pembelian mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC. Dari Kong Kalikong, ia juga menerima uang dari 46 miliar RP dari Soetikno Soedarjo, direktur pelaksana PT Mugi Rekso Abadi (Mar).
Berita terbaru, ia memiliki tersangka dalam kasus lain, tetapi kasus ini masih ada hubungannya dengan bisnis pesawat. Karena korupsi kasus pesawat ini, negara itu kehilangan ribuan rupee.
Berikut adalah fakta -fakta tentang Emirsyah Satar yang sekali lagi tersangka:
1. Kasus Sebelumnya: Pesawat Avital
Perselingkuhan pasokan pesawat dimulai ketika Garuda Indonesia membeli sejumlah pesawat. Namun ternyata, Emisyah Satar menerima suap dari Rolls-Royce. Uang itu dimainkan oleh Connaught International Pte Ltd dan Pt Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Setikno Soedarjo.
Kasus ini dirawat oleh KPK. Untuk kasus ini, Emirsyah dan Setikno dianggap bertanggung jawab di pengadilan. Pada tanggal 8 Mei 2020, Pengadilan Distrik Jakarta Central menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Emisyah karena bersalah karena melakukan tindakan kriminal korupsi yang dilakukan bersama sebagai tuduhan alternatif pertama.
Emisyah juga diharuskan mengembalikan uang dari korupsi ke negara senilai 2,1 juta SGD. Uang pengganti harus dibayarkan pada satu bulan terakhir setelah keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum permanen. Jika tidak dibayar, aset akan disita oleh negara. Pada 17 Juli 2020, putusan itu digulingkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, tetapi Emirsyah Satar tidak menerima dan mengajukan telepon. Mahkamah Agung menolak pemasangan. Emirsyah Satar tetap dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.