Suku Bunga Acuan Naik jadi 4,25 Persen, Kadin: Pengusaha Tingkatkan Efisiensi
Wakil Ketua Kadin Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri Shinta W. Kamadani menilai kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia menjadi 4,25 persen akan menambah beban berat yang harus dipikul kalangan pengusaha. Apalagi dampak lonjakan inflasi masih belum tertangani hingga kini.
“Strategi yang dilakukan pelaku usaha ketika terjadi krisis yang menghimpit seperti ini selalu sama: meningkatkan efisiensi usaha,” kata Shinta ketika dihubungi berita gue, Kamis, 22 September 2022.
Ia menyatakan kenaikan suku bunga akan berdampak ke lintas sektoral dan semua sektor usaha bisa terimbas negatif. Meski begitu, menurut Shinta, yang paling rentan terpukul adalah usaha skala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang umumnya dikenakan suku bunga pinjaman yang lebih tinggi karena profil risikonya.
“Mereka (UMKM) juga rentan terkena default ketika suku bunga pinjaman meningkat karena secara finansial kecukupan modalnya dan turn over-nya juga terbatas. Sehingga belum tentu bisa menanggung beban kenaikan suku bunga pinjaman,” tuturnya.
Chief Executive Officer Sintesa Group tersebut berharap kenaikan suku bunga acuan tak terlalu memukul daya konsumsi masyarakat karena sudah ada sejumlah bantuan sosial yang diberikan pemerintah akibat kenaikan harga BBM.
“Kami harap efek negatifnya terhadap daya beli masyarakat bisa lebih terkontrol oleh stimulus seperti penyaluran distribusi bansos, sehingga net effect terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara agregat tidak terlalu terasa seperti yang diharap,” ucap Shinta.
BI memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 4,25 persen, dengan suku bunga deposit facility naik menjadi 3,5 persen dan suku bunga lending facility menjadi 5 persen.
Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur BI Edisi Bulan September 2022, pada hari ini, Kamis, 22 September 2022. RDG digelar dalam dua hari untuk menentukan arah suku bunga dan kebijakan moneter bank sentral.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yakin bahwa keputusan BI menaikkan suku bunga adalah yang terbaik dalam kondisi saat ini. “BI pasti tahu apa yang akan dilakukan (dalam kondisi ekonomi seperti saat ini),” tuturnya.
Suku bunga bisa diartikan sebagai balas jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya yang membeli atau menjual produknya.
Mengutip dari laman Sikapi Uangmu Ototritas Jasa Keuangan (OJK), suku bunga diartikan harga yang harus dibayarkan bank kepada nasabah yang memiliki simpanan (bunga simpanan). Harga yang harus dibayar nasabah kepada bank apabila nasabah memperoleh fasilitas pinjaman (bunga pinjaman).
Merujuk publikasi Pengaruh Inflasi, Tingkat Suku Bunga, dan Nilai Tukar terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, bagi orang yang meminjam uang, bunga merupakan denda yang harus dibayarkan. Itu untuk menggunakan uang sebelum diterima. Sedangkan, bagi orang yang memberikan pinjaman, bunga imbalan karena menunda menggunakan uang dari piutang.
Perbedaan bunga simpanan dan bunga pinjaman
1. Bunga simpanan
Bunga simpanan diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya. Sebagai contoh jasa giro, bunga tabungan, dan bunga deposito. Secara sederhana, bunga simpanan biaya yang harus dikeluarkan bank kepada nasabah.
2. Bunga pinjaman
Bunga pinjaman dibebankan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar nasabah peminjam kepada bank. Contohnya, bunga kredit. Bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima bank dari nasabah.
Fungsi suku bunga
Naik turunnya tingkat suku bunga dipengaruhi penawaran dan permintaan uang. Tingkat suku bunga akan cenderung meningkat apabila permintaan dari debitur atau peminjam lebih besar daripada jumlah uang yang ditawarkan bank. Sebaliknya, tingkat suku bunga cenderung menurun apabila permintaan debitur lebih kecil daripada jumlah uang atau dana yang ditawarkan bank.
Mengutip publikasi Fungsi Suku Bunga, terdapat beberapa fungsi dari suku bunga.
1. Sebagai daya tarik bagi nasabah yang ingin menabung dan memiliki dana lebih untuk diinvestasikan.
2. Suku bunga bisa digunakan sebagai alat moneter untuk mengendalikan penawaran dan permintaan uang yang beredar dalam suatu perekonomian. Misalnya, pemerintah mendukung pertumbuhan suatu sektor industri tertentu. Jika perusahaan dari industri itu akan meminjam dana di bank, maka pemerintah akan memberikan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan sektor lain.
3. Pemerintah memanfaatkan suku bunga untuk mengontrol jumlah uang beredar. Itu berarti, pemerintah dapat mengatur sirkulasi uang dalam suatu perekonomian.